Anggaran Rumah Tangga
Pokdar Kamtibmas
Polda Metro Jaya
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Daerah Metropolitan
Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jl. Jenderal
Sudirman No.55
Jakarta
Selatan 12190
BAB I - DASAR
PASAL
1 - PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS (Kelompok Sadar
Keamanan Ketertiban , Masyarakat) POLDA METRO JAYA, ini dibuat berdasarkan pada
BAB IX, pasal 28 Penutupan Anggaran Dasar POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA.
BAB II - ATRIBUT DAN SERAGAM
PASAL
2 - ATRIBUT
1.
POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA
memiliki atribut berupa Bendera dan Lambang.
2.
Ukuran Bendera dengan perbandingan
antara Panjang dan Lebar, berbanding tiga banding dua dengan warna dasar hitam.
3.
Unsur-unsur dan arti :
·
Pita terlipat sebagai dasar dengan
tulisan SADAR KAMTIBMAS.
·
Tugu dengan tiga tingkat pada
ujungnya adalah Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Perlindungan Masyarakat.
·
Obor diatas Tugu adalah lambang
Pendidikan, Penyuluh dan Pembimbing Masyarakat.
·
Dua ekor Merpati Putih siap terbang
dengan sayap terbentang adalah lambang Ketentraman dan Kedamaian yang dapat
membangkitkan kegairahan / semangat untuk berkarya dan membangun.
4.
Arti secara keseluruhannya :
Sekelompok warga masyarakat dengan sukarela dan penuh rasa
tanggung jawab, atas kesadaran dan kesukarelaan sendiri memiliki kewajiban dan
kehormatan untuk turut serta menciptakan kamtibmas dilingkungannya
masing-masing.
PASAL
3 - SERAGAM
Seragam
Pengurus dan anggota Pokdarkamtibmas sebagai berikut :
·
Pakaian Dinas Harian (PDH) :
1.
Baju PDH warna hitam.
2.
Celana panjang warna hitam.
3.
Sepatu warna hitam
·
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) :
1.
Kaos tangan panjang warna hitam
kerah tinggi (malam).
2.
Kaos tangan pendek warna hitam kerah
biasa (siang)
3.
Rompi warna hitam.
4.
Celana panjang warna hitam.
5.
Sepatu hitam.
BAB III - KEANGGOTAAN
PASAL
4 - PERSYARATAN ANGGOTA
Anggota POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat
memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Warga Negara Indonesia dan sebagai
penduduk Desa / Kelurahan atau RT / RW setempat.
2.
Berkelakuan baik dan tidak tercela
serta menjadi panutan masyarakat dilingkungan sekitarnya.
3.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
sederajat.
4.
Dewasa dalam berpikir dan berwawasan
relatif luas.
5.
Mampu berkomunikasi dengan kelompok
masyarakat dan/atau aparat Pemerintah.
6.
Mempunyai mata pencaharian.
7.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
8.
Sehat jasmani dan rohani.
9.
Aktif, berinisiatif, kreatif dan
dinamis.
10. Memiliki Kartu Tanda Anggota.
PASAL
5 - PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.
Calon anggota akan diuji dan
diteliti oleh pengurus Sub Sektor kemudian diusulkan tingkat Sektor utnuk
ditetapkan oleh pimpinan Pengurus Resort, sesuai dengan ketentuan peraturan
organisasi.
2.
Anggota Biasa adalah warga
masyarakat yang bersedia menjadi anggota dan sadar akan keamanan dan ketertiban
masyarakat dilingkungannya.
3.
Anggota Kehormatan adalah Pejabat
Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, diwilayah daerah Polda Metro Jaya
yang telah memberikan jasanya terhadap organisasi Pokdarkamtibmas.
4.
Anggota berhenti karena :
a)
Meninggal dunia.
b)
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c)
Diberhentikan.
5.
Tata cara penerimaan dan
pemberhentian serta hak membela diri anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi
khusus untuk itu.
PASAL
6 - HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap Anggota berhak untuk :
·
Memperoleh perlakuan yang sama dari
organisasi.
·
Mengeluarkan pendapatan yang positif
dan membangun, mengajukan usul-usul dan saran-saran.
·
Memilih dan dipilih menjadi
Pengurus.
·
Memperoleh perlindungan, pembelaan,
penataran / bimbingan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan lainnya dari organisasi.
2.
Semua Anggota berkewajiban untuk :
·
Menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan organisasi.
·
Mentaati dan memegang teguh Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan- ketentuan khusus dari Petunjuk
Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tertanggal 26 November 1992, tentang
Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
·
Taat dan patuh pada Pimpinan
Organisasi dan Pengurus.
·
Aktif dalam setiap kegiatan Pokdar
Kamtibmas.
PASAL
7 - PENGHARGAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap anggota yang berjasa mendapat penghargaan dan bagi
yang melanggar akan mendapat sanksi administratif seperti yang diatur dalam
Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang
Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
BAB
IV - KEPENGURUSAN
PASAL
8 - PERSYARATAN KETUA
1.
Ketua dan Sekertaris POKDARKAMTIBMAS
POLDA METRO JAYA, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Anggota aktif selama minimal 3 (
tiga ) tahun.
·
Mempunyai waktu untuk organisasi.
·
Mempunyai pengalaman yang luas dan
berwawasan Nasional.
·
Berpengalaman dalam memimpin
organisasi.
·
Merakyat dan dikenal dikalangan
masyarakat.
·
Menandatangani surat pernyataan
kesediaan menjadi pengurus.
·
Berusia minimal 40 tahun.
·
Sehat jasmani dan rohani
2.
Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT RESORT
harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Anggota aktif selama
sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
·
Mempunyai pengalaman yang luas dan
berwawasan Nasional.
·
Mempunyai waktu untuk organisasi.
·
Berpengalaman dalam memimpin
organisasi.
·
Merakyat dan dikenal dikalangan
masyarakat luas.
·
Menandatangani surat pernyataan
kesediaan menjadi pengurus.
·
Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
·
Sehat jasmani dan rohani.
3.
Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT SEKTOR,
harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Anggota aktif selama minimal 1 (
satu ) tahun.
·
Berpengalaman dalam memimpin
organisasi.
·
Mempunyai waktu untuk organisasi.
·
Merakyat dan dikenal dikalangan
masyarakat luas.
·
Menandatangani Surat Pernyataan
kesediaan menjadi pengurus.
·
Berusia minimal 30 tahun.
·
Sehat jasmani dan rohani.
PASAL
9 - PERSYARATAN PENGURUS
1.
Pengurus POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO
JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Anggota aktif selama
sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
·
Berpengalaman dalam berorganisasi.
·
Menandatangani Surat Pernyataan
Kesediaan menjadi pengurus.
·
Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
·
Sehat jasmani dan rohani.
2.
Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat
RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Anggota aktif selama sekurang-kurangnya
2 ( dua ) tahun.
·
Berpengalaman dalam berorganisasi.
·
Menandatangani Surat Pernyataan
Kesediaan menjadi pengurus.
·
Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
·
Sehat jasmani dan rohani.
3.
Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat
SEKTOR harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Anggota aktif selama
sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
·
Berpengalaman dalam berorganisasi.
·
Menandatangani Surat Pernyataan
Kesediaan menjadi pengurus.
·
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
·
Sehat jasmani dan rohani.
PASAL
10 - HAK KETUA
1.
Bertindak untuk dan atas nama
organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina
dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Menyampaikan saran kepada Pengurus
dan Pembina mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan
masyarakat.
PASAL
11 - KEWAJIBAN KETUA
Ketua
Daerah, Ketua Resort maupun Ketua Sektor berkewajiban untuk :
1.
Membuat laporan secara periodik setiap
enam bulan sekali kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina.
2.
Mengembangkan dan memelihara rasa
solidaritas dari anggota atas kerjasama sesama pengurus dan anggota.
3.
Menghadiri Undangan / Rapat dan
kegiatan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
4.
Memberikan laporan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada anggota dalam Musyawarah
Daerah, Musyarawah Wilayah dan Musyawarah Anggota.
5.
Memberikan pelayanan untuk
kepentingan anggota.
PASAL
12 TUGAS dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pengurus Harian Daerah, Resort, Sektor bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai berikut :
1.
Ketua Resort / Ketua Sektor maupun
Sub-Sektor bertindak untuk dan atas nama organisasi menetapkan kebijaksanaan
organisasi dalam rangka melaksanakan program kerja ditingkatnya masing-masing
dengan membuat laporan secara tertulis kepada Pengurus setingkat diatasnya dan
kepada Pembina dengan mengacu pada AD, ART, Organisasi.
2.
Pelaksanaan tugas organisasi
sehari-hari sebagai berikut :
a)
Ketua dan Wakil Ketua ditingkat
Resort membantu Ketua Sektor dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari,
khususnya dalam melaksanakan pembinaan organisasi.
b)
Apabila Ketua Resort / Ketua Sektor
berhalangan hadir dalam rapat, maka pengurus lain yang ditunjuk dapat
mewakilinya serta bertanggung jawab kepada Ketua Resort / Ketua Sektor dengan
surat penunjukan secara tertulis dalam hal ini segala keputusan dan hasil rapat
tersebut secara otomatis diketahui dan diakui oleh Ketua yang berhalangan
hadir.
3.
Sekertaris membantu Ketua dalam
menyelenggarakan tugas kesekertariatan, mengatur penyelenggaraan rapat dan
pembuatan risalah rapat serta kegiatan surat menyurat, kearsipan dan
dokumentasi.
4.
Bendahara membantu Ketua dalam
pengelolaan keuangan, mengatur penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang
organisasi yang telah disetujui oleh Ketua.
PASAL
13 - PENGGANTIAN PENGURUS
1.
Masa bakti Ketua / Pengurus Daerah
adalah 3 ( tiga ) tahun, sedangkan masa bakti Ketua / Pengurus Resort, Sektor
dan Sub-Sektor adalah 2 ( dua ) tahun sejak tanggal pengesahan.
2.
Pengurus dapat diganti sebelum habis
masa baktinya karena :
a)
Berdasarkan keputusan Musyawarah
Luar Biasa dan berdasarkan keputusan Pembina.
b)
Mengundurkan diri sebagai pengurus
dengan surat tertulis kepada Ketua.
c)
Melakukan tindakan yang dapat
merugikan Organisasi.
d)
Pindah tempat tinggal keluar wilayah
hukum Polda Metro Jaya.
e)
Meninggal dunia.
3.
Penggantian Pengurus lainnya dapat
dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan
dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajibannya atau melanggar AD / ART
dengan menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.
4.
Tata cara penggantian pengurus
diatur dan berdasarkan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.
PASAL
14 - JABATAN RANGKAP
Jabatan pengurus pada satu kepengurusan Daerah / Resort /
Sektor tidak dapat dirangkap dengan jabatan lainnya ditingkat kepengurusan yang
sama, Pengurus tidak dapat menjabat rangkap ditingkat lainnya dengan jenis
jabatan yang sama.
BAB V - KEUANGAN
PASAL
15 - PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
1.
Hal-hal yang menyangkut pemasukan
dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung-jawabkan
dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
2.
Tata cara memperoleh bantuan-bantuan
dan usaha-usaha yang sah serta penggunaan diatur sebagai berikut :
a)
Untuk tingkat RESORT :
1.
Uang Pangkal ( % )
2.
Uang Asuransi ( % )
3.
Sumbangan-sumbangan sukarela dalam
pertemuan pengurus.
b)
Untuk tingkat SEKTOR :
1.
Uang Pangkal ( % )
2.
Uang Asuransi ( % )
3.
Sumbangan-sumbangan sukarela dalam
pertemuan pengurus.
c)
Untuk tingkat SUB SEKTOR :
1.
Uang iuran swadaya anggota yang
besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
2.
Sumbangan sukarela yang diperoleh
dari pertemuan anggota.
3.
Semua keuangan dan kekayaan yang
dihasilkan melalui usaha-usaha dan hasil program kegiatan POKDARKAMTIBMAS
adalah milik Organisasi Pokdarkamtibmas.
BAB VI - TAMBAHAN
PASAL
16 - ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan di kemudian oleh Pengurus Harian
Polda Metro Jaya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII - PENUTUP
PASAL
17 - PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Rapat
Tim Perumus di Cipanas pada tanggal 28-29 Juli 2001 di Kota Bunga, Cipanas
dengan dihadiri oleh Sesdit Bimmas Polda Metro Jaya beserta staff yang
diselenggarakan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan dihadiri
oleh delapan perwakilan Pokdarkamtibmas tingkat Resort.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar