AD-ART

Anggaran Rumah Tangga
Pokdar Kamtibmas
Polda Metro Jaya



Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jl. Jenderal Sudirman No.55
Jakarta Selatan 12190






BAB I - DASAR
PASAL 1 - PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban , Masyarakat) POLDA METRO JAYA, ini dibuat berdasarkan pada BAB IX, pasal 28 Penutupan Anggaran Dasar POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA.

BAB II - ATRIBUT DAN SERAGAM
PASAL 2 - ATRIBUT
1.      POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA memiliki atribut berupa Bendera dan Lambang.
2.      Ukuran Bendera dengan perbandingan antara Panjang dan Lebar, berbanding tiga banding dua dengan warna dasar hitam.
3.      Unsur-unsur dan arti :
·         Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS.
·         Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya adalah Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Perlindungan Masyarakat.
·         Obor diatas Tugu adalah lambang Pendidikan, Penyuluh dan Pembimbing Masyarakat.
·         Dua ekor Merpati Putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang Ketentraman dan Kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan / semangat untuk berkarya dan membangun.
4.      Arti secara keseluruhannya :
Sekelompok warga masyarakat dengan sukarela dan penuh rasa tanggung jawab, atas kesadaran dan kesukarelaan sendiri memiliki kewajiban dan kehormatan untuk turut serta menciptakan kamtibmas dilingkungannya masing-masing.



PASAL 3 - SERAGAM
Seragam Pengurus dan anggota Pokdarkamtibmas sebagai berikut :
·         Pakaian Dinas Harian (PDH) :
1.      Baju PDH warna hitam.
2.      Celana panjang warna hitam.
3.      Sepatu warna hitam
·         Pakaian Dinas Lapangan (PDL) :
1.      Kaos tangan panjang warna hitam kerah tinggi (malam).
2.      Kaos tangan pendek warna hitam kerah biasa (siang)
3.      Rompi warna hitam.
4.      Celana panjang warna hitam.
5.      Sepatu hitam.

BAB III - KEANGGOTAAN
PASAL 4 - PERSYARATAN ANGGOTA
Anggota POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Warga Negara Indonesia dan sebagai penduduk Desa / Kelurahan atau RT / RW setempat.
2.      Berkelakuan baik dan tidak tercela serta menjadi panutan masyarakat dilingkungan sekitarnya.
3.      Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
4.      Dewasa dalam berpikir dan berwawasan relatif luas.
5.      Mampu berkomunikasi dengan kelompok masyarakat dan/atau aparat Pemerintah.
6.      Mempunyai mata pencaharian.
7.      Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
8.      Sehat jasmani dan rohani.
9.      Aktif, berinisiatif, kreatif dan dinamis.
10.  Memiliki Kartu Tanda Anggota.


PASAL 5 - PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.      Calon anggota akan diuji dan diteliti oleh pengurus Sub Sektor kemudian diusulkan tingkat Sektor utnuk ditetapkan oleh pimpinan Pengurus Resort, sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi.
2.      Anggota Biasa adalah warga masyarakat yang bersedia menjadi anggota dan sadar akan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
3.      Anggota Kehormatan adalah Pejabat Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, diwilayah daerah Polda Metro Jaya yang telah memberikan jasanya terhadap organisasi Pokdarkamtibmas.
4.      Anggota berhenti karena :
a) Meninggal dunia.
b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c) Diberhentikan.
5.      Tata cara penerimaan dan pemberhentian serta hak membela diri anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi khusus untuk itu.
PASAL 6 - HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Setiap Anggota berhak untuk :
·         Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
·         Mengeluarkan pendapatan yang positif dan membangun, mengajukan usul-usul dan saran-saran.
·         Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
·         Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran / bimbingan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lainnya dari organisasi.
2.      Semua Anggota berkewajiban untuk :
·         Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
·         Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan- ketentuan khusus dari Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tertanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
·         Taat dan patuh pada Pimpinan Organisasi dan Pengurus.
·         Aktif dalam setiap kegiatan Pokdar Kamtibmas.


PASAL 7 - PENGHARGAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap anggota yang berjasa mendapat penghargaan dan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi administratif seperti yang diatur dalam Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.

BAB IV - KEPENGURUSAN
PASAL 8 - PERSYARATAN KETUA
1.      Ketua dan Sekertaris POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Anggota aktif selama minimal 3 ( tiga ) tahun.
·         Mempunyai waktu untuk organisasi.
·         Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
·         Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
·         Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat.
·         Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
·         Berusia minimal 40 tahun.
·         Sehat jasmani dan rohani
2.      Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
·         Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
·         Mempunyai waktu untuk organisasi.
·         Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
·         Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
·         Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
·         Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
·         Sehat jasmani dan rohani.
3.      Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT SEKTOR, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Anggota aktif selama minimal 1 ( satu ) tahun.
·         Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
·         Mempunyai waktu untuk organisasi.
·         Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
·         Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
·         Berusia minimal 30 tahun.
·         Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 9 - PERSYARATAN PENGURUS
1.      Pengurus POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
·         Berpengalaman dalam berorganisasi.
·         Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
·         Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
·         Sehat jasmani dan rohani.
2.      Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
·         Berpengalaman dalam berorganisasi.
·         Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
·         Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
·         Sehat jasmani dan rohani.
3.      Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat SEKTOR harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
·         Berpengalaman dalam berorganisasi.
·         Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
·         Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
·         Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 10 - HAK KETUA
1.      Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Menyampaikan saran kepada Pengurus dan Pembina mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan masyarakat.
PASAL 11 - KEWAJIBAN KETUA
Ketua Daerah, Ketua Resort maupun Ketua Sektor berkewajiban untuk :
1.      Membuat laporan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina.
2.      Mengembangkan dan memelihara rasa solidaritas dari anggota atas kerjasama sesama pengurus dan anggota.
3.      Menghadiri Undangan / Rapat dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
4.      Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada anggota dalam Musyawarah Daerah, Musyarawah Wilayah dan Musyawarah Anggota.
5.      Memberikan pelayanan untuk kepentingan anggota.
PASAL 12 TUGAS dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pengurus Harian Daerah, Resort, Sektor bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai berikut :
1.      Ketua Resort / Ketua Sektor maupun Sub-Sektor bertindak untuk dan atas nama organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi dalam rangka melaksanakan program kerja ditingkatnya masing-masing dengan membuat laporan secara tertulis kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina dengan mengacu pada AD, ART, Organisasi.
2.      Pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut :
a)      Ketua dan Wakil Ketua ditingkat Resort membantu Ketua Sektor dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari, khususnya dalam melaksanakan pembinaan organisasi.
b)      Apabila Ketua Resort / Ketua Sektor berhalangan hadir dalam rapat, maka pengurus lain yang ditunjuk dapat mewakilinya serta bertanggung jawab kepada Ketua Resort / Ketua Sektor dengan surat penunjukan secara tertulis dalam hal ini segala keputusan dan hasil rapat tersebut secara otomatis diketahui dan diakui oleh Ketua yang berhalangan hadir.
3.      Sekertaris membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekertariatan, mengatur penyelenggaraan rapat dan pembuatan risalah rapat serta kegiatan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
4.      Bendahara membantu Ketua dalam pengelolaan keuangan, mengatur penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui oleh Ketua.
PASAL 13 - PENGGANTIAN PENGURUS
1.      Masa bakti Ketua / Pengurus Daerah adalah 3 ( tiga ) tahun, sedangkan masa bakti Ketua / Pengurus Resort, Sektor dan Sub-Sektor adalah 2 ( dua ) tahun sejak tanggal pengesahan.
2.      Pengurus dapat diganti sebelum habis masa baktinya karena :
a)      Berdasarkan keputusan Musyawarah Luar Biasa dan berdasarkan keputusan Pembina.
b)      Mengundurkan diri sebagai pengurus dengan surat tertulis kepada Ketua.
c)      Melakukan tindakan yang dapat merugikan Organisasi.
d)     Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
e)      Meninggal dunia.
3.      Penggantian Pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajibannya atau melanggar AD / ART dengan menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.
4.      Tata cara penggantian pengurus diatur dan berdasarkan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.
PASAL 14 - JABATAN RANGKAP
Jabatan pengurus pada satu kepengurusan Daerah / Resort / Sektor tidak dapat dirangkap dengan jabatan lainnya ditingkat kepengurusan yang sama, Pengurus tidak dapat menjabat rangkap ditingkat lainnya dengan jenis jabatan yang sama.

BAB V - KEUANGAN
PASAL 15 - PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
1.      Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung-jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
2.      Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaan diatur sebagai berikut :
a)      Untuk tingkat RESORT :
1.      Uang Pangkal ( % )
2.      Uang Asuransi ( % )
3.      Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
b)      Untuk tingkat SEKTOR :
1.      Uang Pangkal ( % )
2.      Uang Asuransi ( % )
3.      Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
c)      Untuk tingkat SUB SEKTOR :
1.      Uang iuran swadaya anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
2.      Sumbangan sukarela yang diperoleh dari pertemuan anggota.
3.      Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha dan hasil program kegiatan POKDARKAMTIBMAS adalah milik Organisasi Pokdarkamtibmas.

BAB VI - TAMBAHAN
PASAL 16 - ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan di kemudian oleh Pengurus Harian Polda Metro Jaya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII - PENUTUP
PASAL 17 - PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Rapat Tim Perumus di Cipanas pada tanggal 28-29 Juli 2001 di Kota Bunga, Cipanas dengan dihadiri oleh Sesdit Bimmas Polda Metro Jaya beserta staff yang diselenggarakan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh delapan perwakilan Pokdarkamtibmas tingkat Resort.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar